Tuba_Dente Teladas_dimensiberita.news
Pembangunan Proyek gorong gorong yang berada didusun tujuh (7) Kampung Mahabang Kecamatan Dente Teladas kabupaten Tulang Bawang LAMPUNG diduga bagaikan proyek siluman di karnakan tak adanya papan informasi yang terpasang dilokasi , siapa pemilik proyek tersebut dan CV apa yang mengerjakan blom di ketahui publik hingga saat ini.
Jika mengacu pada UU NO 14 TH 2008 tentang keterbukaan publik maka proyek tersebut yang disinyalir di selengagarakan oleh negara (pemerintah desa) telah menyalahi aturan yang berlaku dengan tidak adanya papan informasi sehingga bagaikan proyek ilegal.
Jumat, 17/05/2024
Proyek yang ada di beberapa titik di kampung mahabang yang di perkirakan mulai pada pertengahan apil 2024 lalu dan sampai kini hampir selesai tak pernah sekalipun terpasang papan informasi sehingga diduga kuat proyek tersebut terkesan asal jadi dan tidak sesuai RUP.
saat wartawan investigasi media dimensiberita turun kelapangan untuk melaksanakan CS (control sosial) dan bertanya pada tukang /pekerja tentang siapa pemilik dan penanggung jawab dalam proyek tersebut semuanya bungkam bagai sudah di atur untuk tidak adanya keterbukaan dalam pengerjaan beberapa proyek tersebut.
Dan saat di konfirmasi salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa proyek gorong_gorong tersebut adalah milik pemerintah kampung (desa) mahabang
Namun sangat di sayangkan oleh warga karna tidak ada nya keterbukaan publik sehingga warga masayarakat kampung tersebut tidak mengetahui asal muasal proyek tersebut,berapa anggaranya dan berasal dari mana dananya.
Sepertinya si itu proyek dari desa mas tapi sy juga tidak tau berapa anggaran dan dari mana asal dananya, ya saya sangat menyayangkan karna pemerintah desa tidak ada keterbuakan kepada masyarakatnya."ucapnya
Lalu saat di konfirmasi aparat pemerintah desa salah satunya yakni bendahara desa tentang proyek yang tidak bertuan alias tak memiliki papan informasi melalui watshap mengatakan tidak tau dan akan konfirmasi dulu terhadap kades dan sekdesnya. Dan setelah di hubungi sekdes desa mahabang meminta untuk menghubungi dirinya saja.
Saya tidak tau nanti saya konfirmasi dulu sama kades dan sekdes saya, jangan kok malah saya yg sampean todong mas.
Saat di jumpai terpisah Fitra Agustinus, SH,MH praktisi hukum dari Tulang Bawang dan saat di tanya tentang proyek yang tidak memiliki keterbukaan informasi mengatakan bahwasanya setiap pekerjaan (proyek) yang dananya bersumber dari APBD dan APBN harus memiliki keterbukaan publik salah satunya dengan memasang papan informasi yang dapat di ketahui warga masyarakat nya itu sendiri.
"setiap pekerjaan pembangunan atau proyek yang dananya bersumber dari APBD atau APBN harus dipasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan untuk dapat diketahui oleh masyarakat tentang informasi pekerjaan tersebut, hal ini juga telah diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik" terangnya Agustinus
Pengirim berita : Hengky
0 Komentar