Mesuji,Lampung,dimensiberita.news
Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Mesuji di Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) 2024 telah berakhir.
Gugatan dari pasangan nomor urut 4 (Prapto-Fuat) ditolak Mahkamah Konstitusi , MK menolak permohonan paslon no 4 (Prapto-Fuat) karena berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum berkesimpulan dalil-dalil dalam permohonan para pemohon tidak terbukti menurut hukum, sehingga pasangan no 2 (Elfianah-Yugi) dinyatakan menang dan siap dilantik untuk memimpin Kabupaten Mesuji.
Putusan MK tersebut dibacakan langsung oleh ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan diikuti oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya yakni, Saldi Isra, Arif Hidayat, Eni Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansur dan Daniel Yusmic.
Bupati Mesuji terpilih Elfianah mengucapkan syukur atas kemenangannya, karena usaha untuk menunjukkan kebenaran dengan menunjukkan data-data yang valid, objektif telah dinilai oleh MK di pilkada Kabupaten Mesuji.
" Alhamdulillah dalil-dalil dari pemohon ditolak, sehingga MK memutuskan menolak gugatan pemohon no 4 (Prapto-Fuat), Kemenangan ini bukan hanya kemenangan Elfianah-Yugi akan tetapi kemenangan seluruh masyarakat Kabupaten Mesuji,Ucap Elfianah dikediamannya Selasa (04/02/2025)
Parluhutan sormin

0 Komentar