Tubaba,dimensiberita.news
Usaha tarup yang dipasang di jalan raya dengan cara memaku ke permukaan jalan mengundang keresahan masyarakat. Tindakan tersebut dinilai merusak jalan, yang seharusnya dijaga kelayakannya untuk mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Jalan yang merupakan fasilitas umum ini malah dibiarkan rusak akibat praktik yang dilakukan oleh pengusaha yang tidak bertanggung jawab. (25/4/2025)
Menurut Herson, Kabid MRLL Dinas Perhubungan Kabupaten Tubaba, setiap pihak yang menyebabkan kerusakan pada jalan diwajibkan untuk segera memperbaikinya. “Tanggung jawab atas kerusakan jalan yang diakibatkan oleh individu atau perusahaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” jelas Herson. Ia menegaskan bahwa Pasal 24 Ayat 1 UU LLAJ menyebutkan bahwa penyelenggaraan jalan harus segera memperbaiki kerusakan yang dapat mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Kerusakan jalan ini terjadi karena tarup yang dipasang dengan cara dipaku di jalan raya untuk menahan tali agar tarup tetap stabil. "Jika dipaku seperti itu, jalan akan rusak, dan ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan," ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan pengusaha tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tubaba melalui Dinas Perhubungan menegaskan bahwa pengusaha yang merusak jalan wajib mempertanggung jawabkan kerusakan tersebut. Jika tidak ada upaya perbaikan yang dilakukan, langkah hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepada seluruh pihak yang bertanggung jawab, tindakan tegas perlu diambil agar kerusakan jalan raya yang merugikan masyarakat tidak terus berlanjut. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh pihak yang menyebabkan kerusakan ini dapat dipertanggung jawabkan, demi keamanan dan kenyamanan lalu lintas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaku usaha belum dapat dikonfirmasi karena tidak dapat dihubungi. Keterangan yang diperoleh dari seorang wanita yang berkunjung ke kediaman pelaku di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, menyatakan bahwa pelaku usaha tersebut tidak berada di rumah.
(Nurul-Adi)
0 Komentar