Tubaba,dimenaiberita.news
Oknum mantan kepala sekolah Sma Negri 2 tumijajar kabupaten Tulang bawang barat diduga bersekongkol dengan pihak komite dengan modus uang komite atau Peran serta masyarakat (PSM) selama menjabat sebagai kepsek SMA tersebut.
Hal tersebut jelas saat awak media mencoba konfirmasi melalui Pesan Singkat Whatshapp dan mempertanyakan hal tersebut,Hermono Selaku Mantan Kepsek Sma 2 tumijajar Menjelaskan bahwa " untuk uang komite Sma 2 Tidak ada yg ada hanya Uang PSM, dan Untuk hal tersebut sesuai dengan RKAS Tahun 2024 sudah pernah kami laporkan untuk di evaluasi ke dinas pendidikan melalui Cabdin wilayah VI, "Ujar Hermono dalam Pesan Singkat Whatshapp
Dan dalam pesan singkat tersebut Hermono menerangkan bahwa "siapa saja boleh berargument dan beramsumsi tapi kami selaku pihak pengelola selalu berusah keras untuk bersesuaian dan patuh pada peraturan yg berlaku, dan Tentang Permendikbud No.44 TA.2012 jelas peruntukannya hanya untuk Jenjang SMP & SD."jelas Hermono menjawab pertanyaan awak media
Sampai Mantan Kepsek Sma 2 tumijajar tersebut mengirimkan PDF Tentang Pergub No.62 TA.2020 ,dan ketika awak media mengirim link Keterang Pers Ombusmand Perwakilan Lampung Pada bulan oktober Tahun 2023 dengan judul
"Ombusmand ingatkan Disdik dan kepsek terkait pungutan berlabel sumbangan pendidikan dimana dalam keterangan dan link resmi tersebut jelas Ketua Ombusmand lampung menjelaskan Bahwa Permendikbud No.44 Tahun 2012 tersebut Menjelaskan Terkait Kategori sumbangan & Pungutan yg mana hal tersebut Berbanding Terbalik dengan penjelasan Hermono Selaku mantan kepsek SMA 2 tumijajar ketika awak media menkonfirmasi.
Sampai berita ini diterbitkan awak media sedang mencoba untuk kordinasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Terkait Temuan Tim & Statment Mantan Kepsek Sma 2 tumijajar tersebut.
By tim
0 Komentar