Jakarta,dimensiberita.news
Rabu 11 Juni 2025 puluhan mahasiswa Lampung jakarta lakukan aksi demonstrasi di depan kantor KPK RI dan Kejagung RI, aksi ini dilakukan lantaran membela dan membantu perjuangan masyarakat di kabupaten Lampung Utara yang Hak kepemilikan ribuan Hektar lahan milik masyarakat diduga direbut paksa oleh oknum-oknum TNI AL KIMAL Lampung Utara
Dalam orasi nya Ari Permadi orator aksi menyampaikan bahwa terdapat dugaan penyelewengan tugas TNI AL KIMAL Lampung Utara yang dianggap fatal yaitu berbisnis dan menindas hak-hak masyarakat di Lampung Utara, padahal menurutnya hal tersebut bertentangan dengan Pasal 39 Undang-Undang No 34 Tahun 2004 Tentang TNI yang menyatakan bahwa TNI dilarang terlibat dalam partai politik kegiatan bisnis dan lainya, Undang-undang tersebut sudah tegas dan lugas tertuju kepada seluruh anggota TNI secara keseluruhan.
Ahmad Sopian ketua umum Persatuan Mahasiswa Lampung Jakarta juga menyampaikan pihaknya terus akan berkomitmen mengawal persoalan-persoalan issue yang ada dilampung dan akan terang berposisi pada masyarakat yang membutuhkan, sebab ini tugas kami sebagai mahasiswa dan kami berkomitmen akan melakukan aksi demontrasi Jilid II .
Diketahui sebelumnya masyarakat adat Penagan Ratu telah melakukan laporan pengaduan ke Kejagung RI dan KPK RI pada 03 Juni 2025, atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pajak, Kolusi dan Perampasan Tanah Masyarakat yang dilakukan oleh oknum TNI-AL Prokimal Lampung yang bekerjasama dengan beberapa Perusahaan Swasta, seperti PT. JAKAU (Jala Ladang Kurnia) hingga PT. KAP (Kencana Acindo Perkasa)
Kronologi Permasalahan
Diketahui sejak meletusnya G30S masuk nya angkatan laut ke Lampung Utara berdasarkan kepres no : 144/1966 karena pada saat itu terjadi krisis pangan namun beberapa tahun berikutnya terbit tiga SK gubernur turunan dari pada kepres tersebut yaitu SK GUBERNUR tahun ( 1974 ) SK GUBERNUR tahun ( 1977 ) dan SK GUBERNUR TERAKHIR nomor : G/333/B.IX/HK/1999,
Namun TNI AL tidak mengindahkan peraturan-peraturan pemerintah tersebut justru mengambil alih aset PT Pangan, dimana PT Pangan pada saat itu mengelola tanah masyarakat Abung nyunai yg dipinjam pakaikan melalui pemerintah daerah, dan dalam prosesnya terdapat syarat-syarat yang harus dilaksanakan, seperti mengganti rugi tanam tumbuh masyarakat, dan tidak memasukan lahan yang terdapat tanah lahan hak masyarakat, namun yang menjadi syarat tersebut belum dilaksanakan, HGU PT Pangan tersebut diambil alih oleh TNI AL KIMAL tanpa mengindahkan keputusan yg telah ditetapkan oleh pemerintah,
TNI AL KIMAL Lampung Utara diduga membekingi pengalihkan lahan HGU dari satu perusahaan ke perusahaan lain,
Dari PT.JAKAU, kepada PT. TANDIARE, PT. SORINI, hingga yang terakhir PT. KAP.
Hingga terakhir pada 2022 wacana ganti rugi kembali bergulir namun sampai hari ini belum ada realisasi dilapangan, selain itu diduga TNI KIMAL Lampung Utara terus melakukan ekspansi perluasan lahan termasuk lahan-lahan masyarakat dengan kekuatan militer nya, lahan keperuntukan TNI AL KIMAL Lampung Utara yang seharusnya seluas 2.671,47 ha berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor : G/333/B.IX/HK/1999 yang membagi keperuntukan tanah dan mengembalikan tanah-tanah masyarakat, dan surat hasil ukur kadastral dari hasil ukur tahun 1979 tersebut terbitlah SK bupati nomor :AG.200/B.86/SD.II/HK/1980 yang menetapkan tanah inclave milik masyarakat seluas 3139 hektar pada 37 Persil
Namun tanah inclave tersebut bukanya dikembalikan malah disewakan oleh TNI AL KIMAL kepada PT
Kini luasan tanah yg dikuasai TNI AL KIMAL diperkirakan mencapai kurang lebih 14-17 ribu Ha diduga dengan mencaplok tanah-tanah masyarakat,
Perjuangan masyarakat adat
Ketua Lembaga Adat ikatan Keluarga Besar Penagan Ratu Timur EDDY SAHILYO glr. SUTTAN RAJO CAHYO MERGO bersama beberapa tokoh masyarakat, ahli waris, tokoh pemuda Kotabumi Utara, didampingi oleh aktivis HMI dan aktivis mahasiswa Lampung jakarta, melakukan pelaporan ke Kejagung RI dan KPK RI pada 03 Juni 2025, menurutnya langkah ini diambil karena sudah tak menemukan langkah-langkah persuasif, sudah banyak perjuangan yang ditempuh baik konsolidasi ke pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan beraudiensi langsung ke MABES AL namun tak menemukan titik temu, sehingga mereka memutuskan untuk mengambil langkah hukum,.
Menurut pernyataan dari Jhoni Erik salah satu ahli waris menerangkan bahwa ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dari TNI KIMAL Lampung Utara bermotif ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat hingga triliunan rupiah, sebab perusahaan pemegang HGU selama 50 tahun lebih diduga tidak pernah memberikan kontribusi pajak ke negara dan tidak pernah memberikan kompensasi kepada masarakt pemilik tanah dan diduga mereka memeras justru masyarakat pemilik tanah yg tidak masuk dalam ruang lingkup prokimal diminta uang sewa 8 juta/hektar/tahun diatas tanahnya sendiri
Selain itu menurut Erik, ada dugaan tanah milik masyarakat Penagan ratu seluas 1184 Ha disewakan oleh TNI KIMAL Lampung Utara ke perusahaan dengan angka 11 juta/hektare selama satu tahun, artinya dari hasil sewa lahan milik masyarakat Penagan Ratu saja TNI AL KIMAL diperkirakan memperoleh keuntungan 11 milyar lebih pertahun, ini belum dari lahan milik masyarakat lain diluar Penagan Ratu,
(Iqbal)
0 Komentar