Tubaba,dimensiberita.news
Pasca periksa sekitar 25 orang saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), akhirnya berhasil menetapkan dua oknum ASN pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat sebagai tersangka korupsi.
Keduanya yakni, Firmansyah, Kepala Dinas (Kadis) DLH Tubaba periode 2021-2025, dan Hartawan, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tubaba.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, Mochamad Iqbal, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Gita Santika Ramdhani, didampingi Kasi Intelijen, Ardi Herlian Syach, menyampaikan, korupsi itu terjadi pada tahun anggaran 2022-2024 dengan total kerugian negara sekitar 1,36 miliar rupiah.
"Modus operandi yang dilakukan keduanya ialah tidak adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam beberapa kegiatan rutin, serta penyisihan 20% dari setiap dana pencairan untuk Kadis yang digunakan sebagai dana taktis tanpa adanya bukti pendukung," ujar Gita, Senin, (13/10/2025).
Lanjut Gita, akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHAP.
"Aksi ini menjadi bukti nyata Kejari Tubaba dalam memberi efek jera dan membatas para pelaku korupsi," tandasnya.
(Ilham)
0 Komentar