Dimensiberita.news
(Ahmad Basri: K3PP Tubaba)
Aksi demo awak media di depan Dinas Kominfo Tubaba, Senin, 8 September 2025, bukanlah peristiwa biasa. Bukan sekadar soal “isi perut” atau persoalan kompensasi finansial yang tidak terakomodir.
Aksi itu merupakan simbol dari akumulasi rasa ketidakadilan, kekecewaan, dan ketidaktransparanan dalam tata kelola keuangan di tubuh Kominfo Tubaba.
Isu yang paling mengemuka adalah dugaan adanya praktik diskriminatif. Beberapa (oknum) media disebut mendapat perlakuan istimewa dalam kerjasama publikasi dan sementara media lain tersisih tanpa alasan yang jelas.
Relasi yang timpang inilah yang memicu lahirnya rasa ketidakpuasan berkepanjangan. Aspirasi itu sudah berulang kali disuarakan namun pihak Kominfo seolah memilih jalan abai membisu.
Salah satu poin tuntutan paling penting dalam aksi ini adalah adanya dugaan manipulasi tata kelola keuangan di Kominfo. Di sinilah sesungguhnya letak urgensi keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH).
Awak media menuntut APH untuk turun tangan bukan semata sebagai penengah melainkan sebagai pengusut potensi penyimpangan “dugaan” tentang anggaran yang selama ini ditutup rapat tidak transparan.
Hemat penulis APH sesungguhnya tidak perlu menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bergerak. Dalam kerangka hukum dikenal istilah penyelidikan proaktif yakni langkah awal penyelidikan berdasarkan informasi, data, atau temuan intelijen di lapangan.
Mekanisme ini bukan hanya sah secara hukum tetapi juga relevan dalam konteks dugaan adanya penyelewengan seperti yang disuarakan oleh awak media.
Dengan begitu demo awak media sejatinya bisa menjadi pintu masuk bagi APH. Bahan-bahan informasi yang disuarakan di lapangan, testimoni awak media, serta pola relasi Kominfo dengan sejumlah pihak dapat dipakai sebagai dasar awal pengumpulan bukti permulaan.
Dari sinilah investigasi mendalam bisa dibangun. Namun jika APH menutup mata maka bukan hanya awak media yang dirugikan melainkan juga publik luas yang sesungguhnya menjadi pemilik sah dari uang negara yang dikelola Kominfo.
Oleh karena itu transparansi dan akuntabilitas bukanlah jargon melainkan kewajiban. Langkah terbaik yang harus segera dilakukan APH adalah penyelidikan proaktif.
Semua ini dilakukan “penyelidikan proaktif” agar kebenaran tidak terkubur di balik tumpukan dokumen dan retorika birokrasi yang penuh diselimuti janji palsu.
0 Komentar